Barumun Baru - Maraknya kasus judi online terutama di kalangan pemuda, Babinsa Koramil 08/Barumun Kodim 0212/Tapsel Pratu M. Fauzan Pulungan melaksanakan Dalam upaya mencegah penyebaran perjudian online dan mengurangi dampak negatifnya di kalangan masyarakat, Babinsa Koramil 406-03/rupit, Serda Ade Nasution, melaksanakan sosialisasi langsung khususnya pemuda di Desa Binaan, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi rawas utara.
Sabtu (03/08/2024)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam memberikan edukasi tentang dampak negatif akibat perjudian online, Diungkapkan oleh Serda Ade Nasution bahwa pemerintah tengah berusaha keras untuk memberantas perjudian online (Judol) yang marak terjadi. Oleh karena itu, penting untuk terus menyampaikan himbauan tentang larangan judi online kepada warga.
“Perjudian online kini banyak menyasar berbagai kalangan, tidak hanya orang dewasa tetapi juga remaja melalui berbagai aplikasi di ponsel pintar. Ini menjadi perhatian kita untuk terus mensosialisasikan bahaya perjudian online” ujar Babinsa.
Ia juga menekankan kepada para pemuda, bahwa keterlibatan dalam perjudian online tidak akan mendatangkan keuntungan, malah akan merugikan diri sendiri dan keluarga
“kami mengingatkan agar para pemuda dan masyarakat tetap menjauhi praktik ini” tegasnya
Selain itu, Babinsa juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan terhadap perjudian online merupakan tanggung jawab bersama
“diharapkan para pemuda dan warga masyarakat sama-sama mencegah bahaya perjudian online, guna mencegah dampak negatif seperti kerusakan mental dan hilangnya masa depan yang cerah” tutupnya
