Batang Onang – Dalam upaya mencegah dan menghindari praktek perjudian via online yang sedang marak di kalangan masyarakat, Babinsa Koramil 03/Sipirok Kodim 0212/Tapsel Sertu Rispan efendi Lubis melaksanakan patroli monitor wilayah sekaligus komsos menyampaikan himbauan terkait maraknya judi online kepada warga masyarakat di Desa Kilang Papang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (25/10/2024)
Dalam kegiatannya, Babinsa Sertu Rispan menyampaikan informasi dan himbauan tentang maraknya permainan game online yang mengandung unsur perjudian kepada warga khususnya para pemuda di desa binaannya
Babinsa mengatakan, bahwa saat ini permainan game yang bersifat judi sudah mulai banyak tersebar dan banyak dimainkan oleh para pemilik HP android sehingga pihaknya perlu memberikan himbauan untuk pencegahan
“pemerintah saat ini sedang gencar memerangi praktek judi online, dan hari ini, kembali kami melaksanakan patroli dan monitor wilayah, sekaligus sosialisasi tentang larangan perjudian kepada warga baik itu judi darat maupun judi online khususnya di Desa Kilang Papan ini, tujuannya adalah agar bersama-sama mencegah permainan game atau judi online di kalangan masyarakat” paparnya
Selain itu, kegiatannya juga bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang Larangan maupun sanksi hukum jika terlibat Judi Online Maupun Judi Darat yang menjadi larangan keras dari pemerintah
Ia juga menjelaskan kepada masyarakat, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumahtangga
“yang jelasnya bermain judi tidak menguntungkan, justru kerugian yang ada, kami juga ingin mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila ada menemukan atau melihat pelanggaran yang di lakukan oleh oknum-oknum tertentu agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib” tutup Babinsa
